PETINGGI PT. SRM DI TAHAN, KALAPAS KETAPANG : TAK ADA PERLAKUAN KHUSUS

KETAPANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 Ketapang, Kalimantan Barat saat ini sedang menahan dua Warga Negara (WN) Republik Rakyat China (RRC). Keduanya merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. Sultan Rafli Mandiri.

Penahanan kedua TKA berinisial WS dan WJ ini setelah ada pelimpahan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Ketapang terkait kasus dugaan pencurian emas.

“Betul, kami menerima (pelimpahan, red) dua orang TKA statusnya terdakwa,” kata Ali Imran, Kepala Lapas Kelas 2 Ketapang, Selasa 15 Februari 2022.

Tentunya, kata Imran, proses penerimaan dan penempatan untuk saat ini mengikuti aturan protokol kesehatan. Mereka terlebih dahulu menjalani isolasi dan persyaratan pada umumnya sama dengan tahanan lainnya.

“Saat ini yang berbeda hanya soal protokol kesehatan. Jadi, saat tahanan masuk harus dipisahkan selama dua minggu. Setelah diamati perkembangannya, misal ada gangguan kesehatan dan lain-lain segera kita tindaklanjuti,” katanya.

Ia memastikan tidak ada perlakukan khusus atau berbeda antara tahanan TKA ini dengan tahanan lainnya.

“Tidak ada perlakuan khusus. Semua sama. Kecuali perlakuan khusus untuk tahanan yang benar-benar sakit,” tegasnya.

Saat ini, kedua terdakwa TKA itu sudah ditempatkan bersama tahanan lain yang sedang menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas 2 Ketapang.

Kedua terdakwa ini sejatinya merupakan tahanan yang dilimpahkan Mabes Polri sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

Untul diketahui, persidangan tertunda karena PN Ketapang saat ini sedang lockdown setelah ada pegawai dan hakim yang terpapar Covid-19.

#46

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *