KETAPANG – Wakil Bupati Ketapang, Farhan, memimpin rapat koordinasi terkait kesiapan pemerintah dalam penyediaan air baku di Kecamatan Kendawangan, pada Jumat (25/02/2022) bertempat di Ruang Rapat Bupati Ketapang.
Farhan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa permasalahan yang ada dalam pembangunan fasilitas air baku oleh pihak perusahaan ini ialah apakah bersifat komersil atau non komersil.
Namun melalui kebijakan Pemkab Ketapang, Farhan mengatakan akan memastikan bahwa pembangunan fasilitas air baku ini akan bersifat non-komersil dengan catatan bahwa air dari sumber utama di-‘geser’ ke Desa Banjarsari, yang nantinya akan dibangun keran-keran umum.
“Sampai saat ini, masyarakat Desa Banjarsari belum terakses dengan fasilitas air bersih, mereka selama ini masih membeli untuk mendapatkan air bersih,’ kata Farhan.
Lebih lanjut, Farhan menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi selama ini, debit air yang ada di Sungai Gayam tidak dimungkinkan sampai ke Desa Banjarsari.
“Ini sesuai dengan Pasal 33 (2) UUD 1946 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tutupnya.
(*)