WARTA KETAPANG – Lantaran diduga karena cemburu anak Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yakni Uti Farras Difta diduga mengalami penganiayaan oleh seorang berinisial DI, di area Hotel Aston Ketapang, pada Minggu (23/5/2022), sekitar pukul 02:45 WIB.
Akibatnya leher, bagian dada dan pelipis korban luka memar.
Uti Farras Difta mengaku, dirinya dianiaya oleh pelaku lantaran cemburu, sebab wanita yang bersamanya merupakan mantan pacar pelaku.
“Dia (pelaku) sudah dua kali berbuat kasar seperti ini, saya tidak mau ini terus berlanjut, sebab penganiayaan tidak boleh dibalas dengan kekerasan, kita di negara hukum,” ujar pria yang biasanya disapa Adif tersebut, Senin (23/5/2022).
Saat kejadian, Adif menerangkan, dirinya dipiting oleh pelaku. Amarah pelaku tak dapat diredam sebab Adif saat itu bersama mantan pacar pelaku.
Beruntung sejumlah orang yang ada pada saat kejadian dapat melerai.
“Padahal saya dengan Tanti tidak ada hubungan apa-apa, hanya sebatas teman. Yang saja tahu, siapapun yang dekat dengan Tanti itu pasti dikejar oleh pelaku (DI),” kata Adif.
Tak hanya sebatas penganiayaan, pelaku juga telah mengancam korban melalui pesan singkat. Hal itu membuat korban resah. Korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Ketapang.
“Ini sudah dua kali dia melakukan ke saya, jadi mau tidak mau saya harus melaporkan ini ke pihak kepolisian, dengan hukum yang berlaku, saya di sini posisinya merasa terancam. kita juga tidak mungkin balas menyerang dengan kekerasan,” paparnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin menyampaikan, laporan korban sudah diterima pihaknya, bahkan Ia membenarkan motif pelaku melakukan hal tersebut karena cemburu.
M.Yasin juga mengaku bahwa pihaknya sudah minta korban melakukan visum, dan diantar oleh anggotanya.
Menurut, M. Yasin pihaknya hari ini tengah mendalami kasus tersebut dan bakal memanggil pihak yang bersangkutan.
“Kita akan memanggil pihak terkait beserta saksi yang menyaksikan dugaan tidak pidata tersebut. Untuk hasil visum secara resmi belum keluar,” ungkapnya.
M. Yasin mengatakan, jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP.
“Kita lihat dulu apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.
(ah)