WARTA KETAPANG – Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjelang pelaksanaan MTQ ke-30 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, saat ini gencar-gencarnya menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) dan melarang masyarakat membuang sampah sembarang tempat.
Terkait persoalan tersebut, demi suksesnya pelaksanaan MTQ ke-30, Ketua DPRD Ketapang, M.Febriadi mengimbau agar masyarakat mengikuti aturan yang telah ditetap Pemda.
“Untuk mengsukseskan MTQ ke-30 ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat, untuk itu saya berharap masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dan tidak berjualan dipinggir jalan maupun diatas trotoar sehingga tidak mengenakan dipandang mata,” ungkap M.Febriadi di ruang kerja, Senin (29/8/2022).
legislator dari Partai Golkar ini menyampaikan, untuk memperindah wajah kota Ketapang agar tidak tampak semberaut, Pemda telah menentukan letak lokasi tempat berjualan bagi PKL serta tempat pembuangan sampah.
Sebagai tuan rumah pelaksanaan MTQ ke-30 bagi 14 kabupaten/kota di Kalbar, M.Febriadi berharap citra kabupaten Ketapang dapat menjadi kesan terbaik bagi tamu yang mengikuti acara kegiatan, maupun yang sengaja hadir melihat pelaksanaan MTQ.
“Sehingga kita inginkan paling tidak wajah kabupaten Ketapang akan terlihat lebih baik dipandang masyarakat di Kalbar,” tukasnya.
(ry)











