WARTA KETAPANG – Hasil penambangan yang termasuk golongan tambang galian C diduga ilegal di Kabupaten Ketapang diketahui kerab digunakan untuk pembangunan proyek pemerintah.
Parahnya, meskipun material galian C tersebut ilegal, nyatanya kontraktor pemenang lelang proyek secara sengaja menggunakannya.
Hal ini seperti yang terjadi pada proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Rekonstruksi/ Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus kabupaten) Tanjungpura-Ulak Medang-Tanah Merah yang dikerjakan CV Ammar Mukti milik dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang bidang Bina Marga yang dibiayai oleh APBD tahun 2022 dengan pagu anggaran senilai Rp 9,8 miliar lebih.
Seorang warga desa Tanjungpura, Ujang menuturkan bahwa pengambilan galian tanah laterit pengerjaan proyek tersebut sepengetahuannya dengan cara membeli dengan warga, dan diduga tidak ada izin dan sejenisnya.
“Yang jelas kami tidak mengetahui pasti, kami tahu mereka beli tanah laterit dengan masyarakat dan kemungkinan kalau soal izin galian sudah tentu tidak ada,” ungkapnya.
Sementara, satu diantara pelaksana Aseng (Tunas Disel) saat dikonfirmasi soal teknis pekerjaan tidak tepat waktu dan dugaan menggunakan material galian C elegal, dirinya mengaku dalam kegiatan proyek tersebut hanya mengawal prodak miliknya saja.
“Kalau itu saya tidak paham bang, sebab saya hanya kawal Prodak saya Beton Mix,” kata Aseng via WhatsApp beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Ketapang, Dennery menegaskan agar kontraktor pelaksana pekerjaan wajib membayar pajak tanah urug tempat dan datang ke pemerintah daerah, lantaran menurut dia hal tersebut telah tertuang dalam perda.
Ia menambahkan, menyoal pekerjaan proyek yang dianggaran oleh APBD senilai Rp 9,8 miliar lebih tersebut, Dennery mengaku memang dikerjakan tidak tepat waktu, serta belum dilakukan pembayaran 100 persen.
“Mereka bekerja dalam denda per mil perhari, dan ini masih dalam masa perawatan selama enam bulan,” sebutnya.
(ry)











