Tuduh Pacar Selingkuh, Seorang Pria di Ketapang Lakukan Penganiayaan

WARTA KETAPANG – AR (40), seorang pria di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, menganiaya pacarnya BS (31) di rumahnya hingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

AR tega melakukan perbuatan tersebut karena menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin mengatakan bahwa setelah mengalami penganiayaan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ketapang pada Rabu (17/05/2023).

“Dari keterangan korban BS, bahwa dirinya dianiaya pada hari selasa 16 Mei 2023 sekitar pukul 23.30 wib dengan cara dipukul pelaku menggunakan tangan kosong di area bagian wajah, dicekik, ditendang pelaku. Bahkan disiram pelaku dengan menggunakan air panas kearah paha kanan korban,” terang Yasin, Kamis (18/5/2023).

Namun tak hanya sampai disitu, kata Yasin, pelaku kembali menganiaya korban pada keesokan harinya yaitu Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB dengan cara menendang kepala korban serta sempat menempelkan strika panas kearah wajah korban, hingga korban mengalami trauma berat. Korban pun langsung kabur dari rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

“Korban dan pelaku ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku,’ jelas Yasin.

Tim Satreskrim Polres Ketapang yang menerima laporan pun langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku AR dirumahnya dengan berikut beberapa barang bukti seperti sepotong besi, Strika, Magic com dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

(agh)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *