Bobol Gudang, Dua Pelaku Diamankan Reskrim Polres Ketapang

WARTA KETAPANG – Pelaku pembobolan gudang milik Tiga Roda PT Prima Terang Kencana di Jalan Ketapang – Sukadana, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang berinisial HER (29) dan EK (25), yang merupakan warga Kecamatan Delta Pawan, diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang.

Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda. HER diamankan saat berada di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Panjaitan, Kecamatan Delta Pawan, sedangkan EK diamankan di rumahnya di Jalan Mayjend Sutoyo, Kecamatan Delta Pawan.

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin menjelaskan, pada tanggal 12 Mei 2023 lalu, Polres Ketapang menerima laporan dari Alex Eko selaku pemilik gudang PT Prima Terang Kencana yang menyatakan bahwa gudang miliknya telah di bobol oleh orang dan kehilangan beberapa barang gudang seperti seng dan selang benang dengan kerugian sekitar Rp 12.588.000.

“Pelapor ini mendapat laporan dari karyawan gudang bahwa stok barang di gudang berkurang sehingga pelapor memeriksa rekaman CCTV di gudang dan menemukan adanya dua pelaku yang membobol gudang pada hari selasa 09 mei 2023 pada pukul 03.30 wib,” ujar Yasin, Sabtu (20/05/2023).

Setelah itu, lanjut Yasin, pelapor mengetahui peristiwa tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian pembobolan ke Polres Ketapang untuk selanjutnya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh reskrim.

“Setelah tim opsnal Reskrim Polres Ketapang mendapat informasi tentang keberadaan kedua pelaku, maka kedua pelaku kita amankan di tempat yang berbeda. Dari kedua tangan pelaku juga kita amankan beberapa barang bukti, seperti kepingan seng dan beberapa selang,” ungkap Yasin.

Kini, kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sudah diamankan di Mapolres Ketapang beserta beberapa barang bukti tindak pidana. Kedua pelaku juga terancam dengan Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman paling lama 12 Tahun penjara.

(agh)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *