Marak Rokok Ilegal Beredar, Pelaku Lebih Memilih Bayar 3 Kali Nilai Cukai Sanksi Administrasi ke Negara

WARTA KETAPANG – Peredaran rokok tanpa cukai maupun yang berpita cukai tapi tidak pada peruntukan pada sebuah merek rokok marak di Kabupaten Ketapang. Penjualan rokok ilegal berbagai merek ini masih banyak ditemui di warung-warung dan toko-toko, bahkan rokok ini sangat laris di pasaran.

“Harga sangat murah. Kalau rokok yang memiliki cukai harganya melebihi Rp 20 ribu, sedangkan rokok tanpa cukai ini hanya belasan ribu saja. Sementara rasa sama kok dengan rokok yang memiliki cukai. Sejak awal tahun ini saya sudah beralih ke rokok tanpa cukai ini,” ujar salah satu warga Ketapang Edin (41), belum lama ini.

Sementara itu, salah satu pedagang di kawasan kota Ketapang, mengatakan kalau dirinya membeli rokok tersebut dari seorang sales yang datang menawarkan ke warungnya.

“Ada sales yang datang. Biasanya sebulan 2 sampai 3 kali datang ke warung. Karena harganya murah dan banyak dibeli ya kita ambil untuk dijual,” terangnya sembari enggan menyebut namanya.

Dia mengaku kalau rokok jenis itu banyak diminati oleh para pekerja bangunan. Bahkan, karena harganya yang terjangkau banyak juga diminati oleh kaum muda.

Sementara itu menyikapi marak beredarnya rokok ilegal, ketika dikonfirmasi Bea Cukai Ketapang melalui seksi penindakan dan penyidikan, Andi Pramowardhan mengaku padahal pihaknya selama ini rutin tiap bulannya melakukan operasi Gempur rokok ilegal di pasaran guna mencegah marak beredar rokok ilegal di Ketapang.

“Dari kegiatan operasi Gempur ini di dua wilayah, yakni Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, hasilnya kami melakukan banyak penindakan terhadap beberapa toko yang menjual roko ilegal,” ungkap Wardhan sapaan karib Andi Pramowardhan, Kamis (10/8/2023).

Menurut Wardhan, selain melakukan penindakan pihak Bea Cukai juga memberikan sosialisasi pemahaman terhadap para pedagang-pedagang, bahwa dengan menjual rokok ilegal tersebut dapat merugikan negara dan ada ancaman hukuman.

“Tentunya dalam hal ini masyarakat yang dirugikan,” tuturnya.

Wardhan melanjutkan selain melakukan operasi Gempur di pasaran, guna menekan peredaran rokok ilegal, Ia mengatakan beberapa Minggu terakhir ini Bea Cukai Ketapang sering masuk pada jasa-jasa pengiriman.

“Untuk di jasa-jasa pengiriman ini juga kita banyak melakukan penindakan dan mendapatkan diduga pelaku yang bertanggungjawab atas kepemilikan barang (rokok ilegal) tersebut,” ungkap Wardhan.

Namun, kata Wardhan meskipun diduga ada pelaku lantaran bea cukai harus mengutamakan pemasukan negara, sehingga kepemilikan barang tadi dikasi mekanisme dua pilihan, apakah mau lanjut dengan proses penyidikan atau membayar sanksi administrasi 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke negara.

“Akan tetapi mereka pelaku pemilik rokok ilegal itu kebanyakan memilih mekanisme membayar sanksi administrasi 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke negara, sehingga tidak adanya pelaku yang sampai naik kepersidangan,” tukasnya.

(agh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *