Ketum Koperasi Produsen Binjai Jaya Abadi Merasa Difitnah Oknum Pengacara Saat Orasi di Polres

WARTA KETAPANG – Ketua Umum Koperasi Produsen Binjai Jaya Abadi, Teklau dan Paulus Suang selaku mitra manajemen PT.Minamas, membantah tuduhan terhadap mereka berdua yang dilontarkan oleh oknum pengacara saat memimpin orasi demo, di Polres Ketapang, pada 27 Maret 2025 lalu.

“Saat orasi itu oknum pengacara tadi menyampaikan bacaan tuntutan mereka bahwa kita berdua seakan mafia tanah yang telah merampas dan merugikan masyarakat Pelanjau Jaya, dan mengatakan koperasi yang kita bentuk melakukan aktivitas ilegal. Serta meminta mengusut tuntas pengurus Koperasi Produsen Binjai Jaya Abadi yang telah melakukan penggelapan uang petani koperasi yang mana disebutkan bahwa anggota plasma sudah tidak menerima gaji selama 7 bulan,” ungkap Teklau, didampingi Paulus Suang, Kamis(3/4/2025) malam di Ketapang.

Teklau mengatakan, jika tuduhan terhadap dirinya bersama Paulus Suang telah merampas tanah masyarakat tentunya tuduhan itu sangat keliru dan tidak mendasar.

Sebab menurut Teklau ketika perusahaan pertama masuk tentunya telah melakukan sosialisasi kepada warga melalui rapat forum. Dan masuk akal tidak secara logikanya keluasan lahan itu sampai 3000 ribu hektar lebih yang terdiri dari PT. Budidaya Agro Lestari (PT. BAL) Pelanjau Estate, dan Beturus Estate terdiri dari devisi 2 dan 3 termasuk devisi 4 Binjai selaku kebun plasma masyarakat desa Pelanjau Jaya hanya dibebaskan oleh mereka berdua.

“Kira- kira masuk akal tidak lahan seluas tersebut hanya dibebaskan oleh kami bedua,” tanyanya.

Teklau menjelaskan, sebagai bentuk persetujuan dari masyarakat desa Pelanjau Jaya atas pembukaan lahan PT. BAL Pelanjau Estate pada tahun 1997 maka pihak manajemen memberikan kontribusi dalam bentuk kebun plasma yang terletak di Sungai Putih seluas 400 hektar, dengan jumlah CPCL 200 kepala keluarga (KK), sesuai dengan surat keputusan bupati Ketapang Nomor 390 tahun 2011 tentang SK penetapan CPCL kebun plasma Sungai Putih yang diwadahi oleh koperasi Mitra Usaha Tani Sejahtera (MUTS) sebagai penerima hak kebun plasma dan masih diterima sampai saat ini oleh 200 KK tadi.

Sedangkan kompensasi lahan Beturus Estate dengan pola sebesar 25 persen dari jumlah lahan inti dengan keluasan kebun plasma seluas 292 hektar, yang terletak di devisi 4 Binjai dengan jumlah calon petani 423 orang yang saat ini masih dalam proses penerbitan SK bupati Ketapang, yang diwadahi oleh koperasi produsen Binjai Jaya Abadi.

Teklau menambahkan, justru dirinya pada tanggal 16 April tahun 2008 dirinya memimpin unjuk rasa damai sebanyak 100 orang yang terdiri masyarakat dan para tokoh adat desa Pelanjau Jaya, kemudian disusul lagi tanggal 28 April 2008 menurunkan masa kurang lebih 1300 orang untuk menuntut mendapatkan kebun plasma Sungai Putih dan hasil kebunnya sampai hari ini masih dinikmati oleh masyarakat yang terdaftar sebagai petani kebun plasma tersebut.

Ia pun merasa dirugikan terhadap pernyataan yang disampaikan oleh oknum pengacara tadi saat orasi di Polres Ketapang.

Lebih lanjut, Teklau membantah terhadap koperasi yang dipimpinnya dalam melakukan aktivitas secara ilegal. Menurut Teklau selama ini meskipun sedang dalam berproses pengajuan tanda tangan bupati untuk SK CPCL. Diakuinya selama ini dalam beraktivitas di perusahaan Minamas Koperasi Binjai Jaya Abadi dipastikannya legal, lantaran telah berkekuatan hukum tetap dengan dibuktikan adanya akte notaris.

“Mengenai pajak ke negara kita bayar, ke kemenkumham koperasi kita terdaftar, ke dinas koperasi dan disbun Ketapang juga terdaftar. Jadi dimana letak koperasi kita dikatakan Ilegal,” tegasnya.

Selain itu, ungkap Teklau ada fitnah yang keji terhadap dirinya dan koperasi yang dipimpinnya seakan terkesan dirinya telah menggelapkan dana anggota plasma di koperasinya.

“Mereka menyebut ada 7 bulan petani plasma belum dibayarkan gajian mereka. Sementara koperasi Binjai Jaya Abadi ini lagi pengajuan SK Bupati untuk penerbitan CPCL guna proses penerimaan Sisa Hasil Kebun (SHK) untuk petani plasma. Artinya belum terbitnya SK Bupati dan belum ada tandatangan MoU, serta akad kredit dengan perusahaan yang bermitra koperasi tersebut belum memiliki anggota plasma,” terangnya.

Atas kejadian ini, agar persoalan terang benderang dirinya berwacana akan membuat aduan laporan ke polisi.

“Jangan oknum pengacara tadi hanya tahu buat onar dan memprovokasi warga saja. Kalau mereka benar buktikan semua tuduhan itu sesuai fakta hukumnya, tentunya dalam hal ini kita tidak mau debat kusir maka kita banyak diam,” pungkasnya.

(ry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *