Penyaluran Dana TKD di Desa Air Hitam Besar Sudah Secara Transparan

WARTA KETAPANG – Pj.Kepala Desa(Kades) Air Hitam Besar, Burhanuddin menyebut pelaksanaan penyaluran uang hasil dari tanah kas desa (TKD) Air Hitam Besar yang diperoleh dari perusahaan kebun kelapa sawit yang berinvestasi di wilayah desanya telah disalurkan untuk kepentingan desa yang ia pimpin.

Ia menyampaikan penyaluran dari hasil TKD tersebut disalurkan seperti untuk pemberdayaan, sosial dan kepentingan umum.

“Untuk sosial sendiri bentuknya kita salurkan ke masjid yang sedang berjalan pembangunannya di desa kita, serta ke masyarakat yang kurang mampu yang tidak mendapat BLT,” ungkap Burhanuddin, belum lama ini di Ketapang.

Sedangkan dalam penyerapan anggarannya sendiri, dikatakan Burhanuddin, untuk penyaluran ke masjid dengan cara di transfer menggunakan rekening pribadi ketua pembangunan masjid.

“Tentunya setiap penggunaan anggaran TKD ini setiap pengeluaran ada perincian masing-masing yang tertuang dalam laporan surat pertanggungjawaban (SPJ). Hanya saja untuk saat ini penggunaan dana yang dikelola oleh pengurus masjid dari hasil penyaluran TKD belum kita terima SPJ nya, meski telah ada upaya kita minta,” papar Burhanuddin.

Lebih lanjut, menurut Burhanuddin adapun mekanisme penyaluran TKD sendiri selama ini di desanya selalu mengutamakan kesepakatan melalui rapat bersama melalui BPD, para perangkat desa, RT, maupun para tokoh yang ada di desa.

“Saya rasa desa-desa tetangga, maupun desa-desa yang ada se-Ketapang ini yang mendapat TKD kemungkinan juga melakukan hal serupa dalam pengelolaan TKD ini,” tegasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi menyoal belum diserahkannya SPJ ketua pembangunan masjid Desa Air Hitam, Ramdani mengaku jika pihaknya telah mempersiapkan SPJ dalam pengelolaan uang dari hasil TKD yang sudah diglontorkan pihak desa. Hanya saja dikatakannya, pihak desa sendiri belum pernah meminta SPJ itu ke sekertaris pembangunan masjid.

“Kalau dari kami manajemennya ada disekertaris. Masalah ini tidak mudah kecuali pihak desa meminta ke admin kita untuk kepengurusannya. Dan jika saat ini diminta (SPJ) nya sedang ditengah perjalanan tentunya tidak wajar, karena kami ini melalui lembaga atau kelompok,” kilahnya.

Lebih lanjut, ketika disinggung masalah mekanisme penyaluran anggaran TKD dari rekening kas desa, Ramdani mengatakan selama ini penyalurannya pertama kali dengan cara tunai yang diterima di kantor desa, dan selanjutnya penyerahan dana TKD tadi melalui transaksi melalui rekening pribadi bendahara pembangunan masjid, lantaran selama ini rekening masjid belum diaktifkan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Ketapang, melalui Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan, Bambang Rubminto didampingi Bidang Penggerak Masyarakat Ahli Muda, Arifianti Pamungkas, berharap agar desa-desa dalam menggunakan dana TKD mengacu pada Perbup nomor 19 tahun 2022 hasil pembaharuan dari Perbup sebelumnya nomor 27 tahun 2009.

“Karena kan tujuannya TKD ini meningkatkan pendapatan hasil desa untuk kesejahteraan masyarakat setempat,” ujar Arifianti diamini Bambang di ruang kerja, baru-baru ini.

Ia menambahkan, bahwa TKD ini juga harus dilaporkan melalui kecamatan yang diteruskan ke bupati tiap anggaran penggunaan pertahunnya.

Sementara Bambang menimpali, jika ada pihak desa belum mengacu pada Perbup dalam pelaksanaan TKD, maka ia menyarankan pihak desa tersebut harus melengkapi secara administrasi.

(ry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *