Perkim LH bersama Instansi Terkait Beri Imbauan dan Arahan ke PKL dan Juru Parkir Taman Kota

WARTA KETAPANG – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang, melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Abdul Razak memberi pengarahan serta imbauan kepada puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di area depan Taman Kota Ketapang, kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Selasa (20/5/2025).

Abdul Razak mengatakan, adapun pengarahan yang dilakukan terhadap para PKL ini selain menjaga kebersihan, juga mereka diimbau menjaga aset daerah yang ada di Taman Kota, serta pengelolaan terhadap lahan parkir agar ada kontribusi buat kas daerah.

“Maka tadi kita lengkap hadirkan instansi terkait dari dinas Perhubungan, Sat Pol PP, Bhabinkamtibmas, Lurah, maupun Ketua RT setempat, agar bisa menyampaikan ke para PKL terhadap kunjungan tadi di Taman Kota,” ungkap Razak.

Razak mengatakan, para PKL yang berjualan depan Asrama Perintis dan depan Kantor Polsek Kota setelah mendapat arahan dan pemaparan mereka mau mengikuti aturan yang ditetapkan.

“Intinya mereka mau menjaga aset daerah di taman, mau menjaga kebersihan, dan tidak membuat keributan,” ujarnya.

Selain itu, Razak menambahkan, para juru parkir juga diminta harus tertib dalam mengelola lahan parkir, hal tersebut seperti yang apa yang telah disampaikan oleh pihak Dinas Perhubungan, maupun Bhabinkamtibmas dari Polsek Kota.

“Tadi Pak Bhabibin sempat menyampikan ke juru parkir agar tidak memarkir sembarang tempat, seperti di tikungan,” terang Rajak.

Lebih lanjut, Razak menegaskan, untuk menertibkan para PKL di Taman Kota, apa yang telah disampaikan oleh semua pihak yang hadir, maka para PKL diberikan surat kesepakatan bersama diatas materai.

“Jika mereka melanggar surat kesepakatan yang telah kita buat tentu ada konsekuensinya,” tegas Razak.

Sementara Ketua PKL depan Kantor Polsek Kota, Hasan mengaku jika para PKL di Taman Kota sangat senang telah mendapat arahan dan imbauan.

Ia mengatakan, kedepan dirinya setelah mendapat arahan, dari Perkim LH dan instansi terkait, sebanyak 24 PKL yang dinaunginya tentu berkomitmen untuk menjaga kebersihan, dan menjaga fasilitas yang merupakan aset daerah dalam taman.

Namun, Hasan sangat keberatan terkait adanya wacana di salah satu butir perjanjian diatas kertas yang menyatakan bahwa satu PKL yang berbuat salah berimbas keseluruh PKL.

“Harusnya satu PKL tadi yang berbuat salah, agar tidak menjamur ke PKL lain, yang bermasalah tadi dikeluarkan untuk tidak berdagang,” mintanya.

(agh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *