LAKI Ketapang Bakal Ambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Ketahanan Pangan dan Dana Mendesak Desa Pelanjau Jaya

WARTA KETAPANG – Penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan realisasi program ketahanan pangan serta alokasi dana keadaan mendesak yang tercatat sejak 2023 dengan nilai ratusan juta rupiah.

Sorotan tersebut muncul karena masyarakat mengaku tidak melihat wujud nyata maupun merasakan manfaat langsung dari program ketahanan pangan yang dibiayai Dana Desa selama beberapa tahun terakhir. Selain itu, warga juga mempertanyakan dasar penggunaan dana keadaan mendesak, mengingat tidak pernah terjadi bencana besar atau kondisi darurat di desa tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi Dana Desa di Pelanjau Jaya tercatat sebagai berikut:

Tahun 2023
Ketahanan pangan: Rp177.000.000

Tahun 2024
Ketahanan pangan: Rp92.160.000

Keadaan mendesak: Rp134.400.000

Tahun 2025
Ketahanan pangan: Rp79.200.000

Keadaan mendesak: Rp116.738.400

Jika diakumulasi, anggaran program ketahanan pangan dan dana keadaan mendesak selama tiga tahun tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Namun demikian, menurut penuturan warga, hingga kini realisasi program ketahanan pangan sejak 2023 belum terlihat secara jelas di lapangan.

“Dari tahun 2023 sampai 2024 tidak nampak wujud nyata program ketahanan pangan. Tidak ada kegiatan yang jelas dan tidak ada hasil yang bisa kami rasakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (20/12/2025).

Selain itu, warga juga mempertanyakan penggunaan dana keadaan mendesak yang nilainya cukup besar. Mereka menyebut bahwa sejak 2023 hingga saat ini tidak pernah terjadi bencana alam besar, konflik sosial, maupun kondisi darurat lain di Desa Pelanjau Jaya.

“Kami tidak mengetahui dasar penggunaan dana keadaan mendesak tersebut, karena tidak ada kejadian darurat di desa,” ungkap warga lainnya.

Warga juga menyoroti adanya dugaan tumpang tindih antara kegiatan Dana Desa dan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di sekitar desa. Menurut mereka, terdapat kegiatan CSR yang diduga dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban Dana Desa.

Dugaan tersebut mendapat perhatian dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI). Wakil Ketua DPD LAKI, Ujang Yandi, menyampaikan bahwa Dana Desa merupakan program prioritas nasional yang pengelolaannya harus transparan dan akuntabel.

“Setiap penggunaan Dana Desa harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Program ketahanan pangan harus terlihat hasilnya, sementara dana keadaan mendesak hanya dapat digunakan jika terdapat kondisi darurat,” ujar Ujang Yandi.

Ia menambahkan, apabila benar terdapat pencantuman kegiatan CSR dalam laporan Dana Desa, maka hal tersebut perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

LAKI, kata dia, berencana menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Ketapang serta pihak terkait agar penggunaan Dana Desa di Pelanjau Jaya dapat ditelaah secara objektif.

Sementara itu, wartawan telah berupaya meminta klarifikasi serta data Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa kepada Kepala Desa Pelanjau Jaya, Camat Marau, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa (PMPD) Kabupaten Ketapang. Namun hingga berita ini ditayangkan, klarifikasi resmi belum diperoleh.

Demikian pula Kepala Desa Pelanjau Jaya, Lukas Perno, yang telah dikonfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi, belum memberikan tanggapan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat pengawas dapat menindaklanjuti persoalan ini secara terbuka dan objektif.

Mereka menginginkan kejelasan realisasi program ketahanan pangan serta penjelasan penggunaan dana keadaan mendesak.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan data yang dihimpun di lapangan dengan menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Pelanjau Jaya maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(ri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *