Kejaksaan Ketapang Musnahkan Barang Bukti

WARTA KETAPANG – Kejaksaan Negeri Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Ketapang.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, RA Dhini Ardhany mengatakan, pihaknya memusnahkah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 600 gram, pil exstasi, ganja, bong, dan alat-alat yang dipergunakan untuk transaksi berupa hendpone.

Selain itu, Dhini menjelaskan pihaknya pula memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan pidana umum dan tipiring.

“Untuk pidana umumnya kita musnahkan barang bukti hasil kejahatan pencurian, penggelapan, penipuan, dan perlindungan anak, sedangkan untuk tipiringnya berupa minuman keras,” ungkap Dhini, disela-sela usai pemusnahan barang bukti, Selasa (22/8/2023).

Dhini menambahkan, terkait narkotika sendiri yang mana menurutnya salah satu barang bukti terbanyak dimusnahkan, ia mengimbau agar jadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk membentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK), maupun tempat rehabilitasi.

“Karena ada 80 persen penghuni lapas Ketapang narapidananya kasus narkotika, sedangkan 20 persennya pelaku pencurian. Sedangkan pencurian yang dilakukan mereka tadi untuk membeli narkotika. Maka dari harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah daerah bagaimana menyelamatkan generasi muda,” imbaunya.

Dhini mengaku, dengan mempercepat proses pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut oleh pihaknya sebagai wujud dari tupoksi agar tidak ada penyalahgunaan baik dari dalam maupun luar.

(agh)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *