WARTA KETAPANG – Mantan Kepala Bulog Ketapang berinisial M, kini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan dengan melakukan pemalsuan jumlah tonase beras di kwitansi pembeliaan sejumlah outlet binaan Bulog atau yang biasa disebut Rumah Pangan Kita (RPK) diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kasi Intel Kejari Ketapang, Panther Sinambela membenarkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap M yang merupakan mantan Kepala Bulog Ketapang ini.
“Masih penyelidikan, dan proses lidik,” kata Panther singkat via chat whatsapp, Senin kemarin.
Salah satu pemilik RPK, Mugiarto mengaku, terkait dugaan kasus penyalahgunaan wewenang oleh mantan Kepala Bulog Ketapang berinisial M itu, dirinya juga telah dipanggil oleh pihak Kejari sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Dia mengatakan, pemanggilan itu sudah berkisar 2 atau 3 bulan yang lalu.
“Saya sebagai RPK ditanya oleh pihak kejaksaan terkait, dapat beras dari mana, berapa kuota beras yang saya dapat dan berapa harga beli dan harga jual beras tersebut,” ujarnya.
Sementara eks Kepala Bulog Sub Divre Ketapang M, ketika dihubungi via telephone dan Whatsaap hingga berita ini ditayangkan tidak memberi tanggapan.
(agh)