WARTA KETAPANG – Terduga pelaku yang memiliki narkoba berinisial MA (48), warga Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, beserta barang bukti sabu seberat bruto 37,32 gram diamankan jajaran Polsek Jelai Hulu.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, melalui Kapolsek Jelai Hulu, IPDA Ruswanto mengatakan, pelaku MA diamankan pihaknya pada Senin 5 Agustus 2024, sekitar pukul 00.45 wib dini hari di sebuah rumah kontrakan di Desa Bayam Raya, Kecamatan Jelai Hulu.
“Kronologi penangkapan pelaku bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan di Desa Bayam Raya dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari info tersebut, kami langsung bergerak cepat menyelidiki di lapangan dan pada senin dini hari kita langsung melakukan upaya hukum dengan menggeledah rumah tersebut,” terang Ruswanto.
Ruswanto mengatakan, disaksikan oleh beberapa warga setempat, petugas menggeledah badan pelaku dan mendapatkan barang bukti berupa 25 klip plastik bening ukuran sedang berisi serbuk sabu, 11 klip plastik ukuran kecil berisi serbuk sabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah bong atau alat hisap. 1 buah sendok sabu. 1 buah handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan sabu sebesar 30 juta rupiah.
“Jumlah keseluruhan sabu yang kita amankan dari pelaku adalah 36 klip dengan berat total 37,32 gram bruto,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, disampaikan Ruswanto bahwa semua barang bukti yang diamankan adalah milik pelaku sendiri.
“Kita juga terus melakukan pendalaman terkait asal dari sabu tersebut, dan pihak-pihak yang terkait dengan peredaran barang haram ini,” tegasnya.
Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku serta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(ry)











