Penanganan Kasus KEM Dianggap Mandul, Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Bertindak

WARTA KETAPANG – Penanganan dugaan penyimpangan penyertaan modal pada Perusda Ketapang Energi Mandiri (KEM) kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Ketapang yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti dalam penyidikan kasus tersebut.

Praktisi hukum Ketapang, Jakaria Irawan, SH, MH, menilai lambannya proses penanganan perkara membuat Kejaksaan terkesan tidak bertindak tegas.

“Sudah bertahun-tahun kasus ini ditangani, tetapi tidak ada progres signifikan. Jika Kejaksaan serius, mestinya sudah ada tersangka atau setidaknya update resmi ke publik. Mandeknya kasus ini membuat masyarakat menilai Kejaksaan mandul,” ujar Jakaria, Selasa (18/11/2025).

Ia menegaskan bahwa sebagai pemimpin tertinggi di KEM, Direktur Utama berinisial SKD merupakan pihak yang paling mengetahui kebijakan serta penggunaan penyertaan modal. Karena itu, menurutnya penyidik tidak boleh ragu untuk bertindak apabila telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Pelaku utama atau pemegang kebijakan, yakni SKD sebagai Dirut KEM, harus diproses secara hukum. Jika alat bukti mencukupi, Kejaksaan wajib menetapkannya sebagai tersangka. Jangan berlarut-larut tanpa kepastian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jakaria mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari minimnya transparansi penggunaan penyertaan modal pemerintah daerah sekitar Rp7 miliar kepada KEM. Hingga kini belum ada laporan keuangan yang jelas terkait penggunaan dana tersebut.

“Ini seharusnya sudah lebih dari cukup menjadi dasar bagi Kejari untuk bergerak cepat. Ini uang rakyat. Ketika penggunaan dana tidak jelas, penyidik wajib bertindak. Jangan sampai kasus ini hanya menjadi isu tahunan tanpa penyelesaian,” tambahnya.

Melihat situasi yang stagnan, Jakaria mendesak Kejaksaan Tinggi Kalbar atau bahkan Kejaksaan Agung untuk turun tangan melakukan supervisi atau mengambil alih penyidikan.

“Jika di tingkat daerah mandek, maka jenjang yang lebih tinggi harus masuk. Publik butuh kepastian hukum, bukan kebijakan yang bertele-tele,” ujarnya.

Menurut Jakaria, Kejaksaan harus membuktikan bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih.

“Keterlambatan ini merusak kepercayaan publik. Kejaksaan Ketapang harus menunjukkan bahwa hukum tidak bisa diperdagangkan dan tidak tumpul ketika menyangkut pejabat BUMD,” paparnya.

Upaya wartawan untuk meminta keterangan lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Ketapang hingga kini belum membuahkan hasil. Meski pada 17 November 2025, telah mengonfirmasi perkara ini kepada Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Sinambela, namun sampai berita ini ditayangkan, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi.

Tidak adanya respons tersebut semakin memperkuat persepsi publik bahwa penanganan kasus KEM tidak dilakukan secara terbuka.

(ry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *