[printfriendly]
KETAPANG – Setelah menunggu Cukup Lama, Pihak ahli waris pemilik Lahan yang di gunakan Oleh PT. Sultan Rafli mandiri, yang terletak di dusun muatan batu desa nanga kelampai kecamatan tumbang titi kabupaten ketapang, kini telah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari mabes Polri, yang menyatakan bahwa unsur pidana dari perihal yang di Laporkan pihak Ahli waris ke mabes Polri, Telah telah terpenuhi unsur Pidananya.
Terbitnya surat SP2HP bernomor B/ 8591/ X/ RES.7.5/ 2021/ BARESKRIM ini, memberikan kelegaan bagi pihak Pelapor, yang selama ini tidak pernah mendapat laporan perkembangan dari aparat kepolisian baik polres ketapang maupun Polda kalimantan barat.
Haji Muardi sebagai salah satu Ahli waris Pemilik Lahan mengatakan, dengan terbitnya surat ini pihaknya sangat berharap agar kasus yang mereka jalani dapat segera selesai, dan aparat kepolisian dapat segera menangkap pelaku untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah surat itu memang sudah keluar dan sudah sampai kepada kami sekeluarga, yang membuktikan bahwa aparat kepolisian dari mabes Polri telah bekerja dengan sungguh-sungguh, tinggal kita lihat perkembangannya, apakah nanti pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku seperti yang kami harapkan selama ini,” terangnya melalui sambungan telfon.
ia juga menambahkan, bahwa keluarnya surat tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara di mabes Polri beberapa waktu lalu, yang menyimpulkan bahwa unsur pidananya telah terpenuhi, sehingg dapat di lakukan proses hukum selanjutnya.
“Surat itu keluar tidak serta merta begitu saja, karna sebelumnya Polisi sudah melakukan pemeriksaan hingga gelar perkara di mabes polri sana, barulah surat ini keluar, dan kesimpulannya memang terpenuhi unsur pidananya, seperti yang tertera dalam surat itu, ini sudah menjadi pembuktian bahwa pihak perusahaan sudah melakukan pelanggaran hukum, dan harus di proses.” Tambahnya.
Selain itu, Pihak ahli waris berharap, agar pihak perusahaan segera menghentikan segala aktivitas di atas lahan milik mereka, yang selama ini sudah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran dan masih dalam proses hukum.
“Kita sama-sama tau, dari beberapa kali pertemuan di kantor bupati ketapang, terbukti pihak perusahaan telah melakukan beberapa pelanggaran, bahkan berani membuka garis polisi untuk melakukan kegiatan penambangan di dalam lokasi, jadi kami berharap agar pihak perusahaan mau mentaati hukum yang berlaku, dan tidak beroperasi selama proses hukum masih berlangsung,” tutupnya.
#46