Dewan Pers Minta Pihak Dirugikan Jurnalis Melapor

KETAPANG – Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun dalam kesempatan FGD tersebut menyampaikan bahwa kebebasan pers saat ini jauh lebih bebas dan baik dibanding zaman dahulu. Namun diakuinya kalau kondisi membuat adanya oknum-oknum yang menyalahgunakan kebebasan pers tersebut.

“Kalau saya istilah ada penumpang gelap pada kebebeasan pers saat ini,” tuturnya, saat pelaksanaan FGD yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Ketapang, Rabu (8/12/2021).

Bangun melanjutkan, kalau tidak dipungkuri adanya pihak-pihak yang memanfaatkan profesi jurnalis atau penumpang gelap yang tujuannya untuk kepentingan tertentu membuat potensi aduan ke Dewan Pers tinggi.

“Dalam tiga tahun terakhir pengaduan ke dewan pers meningkat, untuk ditahun 2021 per November sudah ada 747 aduan dan dprediksi akan terus naik yang mana aduan kebanyakan terhadap media siber lantaran tidak berimbang, tidak konfirmasi, tidak akurat dan opini menghakimi,” terangnya.

Untuk itu, Bangun meminta pihak terkait khususnya yang hadir dalam FGD tersebut untuk berani mengadukan pihak-pihak atau oknum yang mengaku sebagai jurnalis namun dianggap melanggar kode etik jurnalistik kepada dewan pers.

“Membuat aduan tidak sulit, silahkan yang merasa dirugikan untuk membuat aduan melalui situs resmi dewan pers yakni dewanperd.or.id, disitus itu ada form pengaduan online tinggal diisi dengan melengkapi identitas pengadu dan dikirim, dan dalam waktu singkat bisa sampai ke kami untuk nantinya akan diproses dan akan ada komunikasi dua arah,” mintanya.

Bangun menegaskan, bahwasanya Dewan Pers memiliki kewenangan dalam memberikan penilaian terhadap produk jurnalistik dan jika dalam aduan memang merupakan produk jurnalistik maka proses penyelesaiannya dilakukan dewan pers misalkan dengan memerintahkan perusahaan pers memberikan hak jawab.

“Namun, jika aduan tersebut bukan produk jurnalistik dan lebih mengarah ke pidana maka kami akan memberikan rekomendasi ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti ke ranah hukum,” tegasnya.

Bangun juga meminta agar pihak yang merasa dirugikan bisa menyampaikan aduan ke Kepolisian untuk kemudian pihak kepolisian meneruskan atau menyampaikan aduan ke dewan pers untuk dipastikan apakah berkaitan dengan produk jurnalistik atau bukan.

#46

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *