Minyak Goreng Kian Langka, Jikapun ada di Ketapang Harganya Melambung

KETAPANG – Kendati pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, numun harga dipasaran di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, harga minyak goreng malah kian melambung.

Tentu dengan kondisi demikian membuat warga, terlebih ibu rumah tangga mengeluh lantaran sulitnya mendapatkan minyak goreng dengan HETyang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau ada harganya selangit, langkanya minyak goreng ini tidak hanya terjadi di pasar tradisional, namun juga terjadi di pasar modern,” kata Utin Inayah (41) salah satu ibu rumah tangga yang mengeluh kondisi langka dan mahalnya harga minyak goreng, Kamis (3/3/2022).

Utin mengaku, jika ia telah keliling di pusat perbelanjaan di Kabupaten Ketapang hanya untuk mendapatkan minyak goreng.

“Saya sudah ke supermarket, minimarket, ke toko sembako, keliling rata-rata tidak ada. Akhirnya saya dapat juga di pasar(tradisional), tapi harga yang kemasan 2 liter sampai Rp 45 ribu,” ujar ibu dua anak ini.

Meski harganya mahal, ia terpaksa tetap membeli. Jika tidak, urusan dapur di rumahnya bisa saja terkendala. Sebab bagi Utin, minyak goreng seakan sudah menjadi benda yang wajib tersedia di dapurnya.

Salah seorang penjual yang tak mau disebutkan namanya mengaku, untuk mendapatkan minyak sangat sulit, kalaupun ada mereka pun harus membeli dengan harga yang mahal.

“Ini (minyak goreng kemasan botol ukuran 1 liter) saya ambil harganya Rp27 ribu, mau tidak mau saya jual Rp30 ribu, ini tadi malahan sudah diborong orang,” ujar pedagang warung di Kawasan Jalan S. Parman Kota Ketapang itu.

Warga dan pedagang curiga ada yang tidak beres terhadap situasi ini. Mereka berharap pemerintah maupun satgas pangan mampu dan segara mencari solusi atas kelangkaan minyak goreng di Kabupaten Ketapang.

Untuk diketahui, pemerintah sudah menetapkan harga jual minyak goreng sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. HET ini mulai berlaku 1 Februari 2022.

(ry)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *