Ratusan Karyawan Laman Mining Tuntut Hak Secara Tripartit di Disnakertrans Ketapang

WARTA KETAPANG – Ratusan karyawan PT.Laman Mining yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak secara massal melakukan tripartit kedua kalinya guna menuntut hak mereka terhadap uang PHK yang belum dibayar oleh pihak perusahaan, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Disnakertrans) Ketapang, Kamis (14/7/2022).

Kedatangan para karyawan ini untuk melakukan tripartit dikawal langsung oleh Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK).

Ketua FPRK Isa Anshari mengatakan, bahwa bentuk pengawalan yang dilakukan pihaknya agar tuntutan ratusan para karyawan yang telah di PHK secara massal oleh salah satu perusahaan yang bergerak dibidang tambang bauksit di Ketapang ini bisa segera terselesaikan.

“Karena tuntutan karyawan saat ini sudah kali keduanya, maka hari ini harus ada keputusan dari pihak perusahaan agar menyelesaikan hak-hak mereka yang belum diselesaikan,” ujar Isa Anshari, Kamis (14/7/2022).

Isa mengatakan, adapun pertemuan tripartit kali ini membuahkan hasil kesepakatan yang mana berdasarkan natulen kesepakatan bersama bahwa pihak perusahaan Laman Mining salah satunya sanggup menyelesaikan pembayaran uang PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Sedangkan untuk realisasi pembayaran kompensasi pembayaran PHK ini, Isa menyebut berdasarkan kesepakatan bersama selambat-lambatnya 3 Oktober 2022 telah dibayarkan oleh pihak perusahaan.

“Dengan telah disepakatinya perjanjian tentunya kedua belah pihak, yakni perusahaan dan karyawan membebaskan dari segala bentuk tuntutan baik sekarang maupun dikemudian hari,” pungkasnya.

(ry)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *