455 orang Guru di Ketapang Terima SK dan PPPK Tahap II

WARTA KETAPANG – Bupati Kabupaten Martin Rantan, SH., M.Sos di dampingi Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE., M.Si, dan Sekda Ketapang Alexander Wilyo S,STP., M.Si memimpin Apel Gabungan sekaligus Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK Guru Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Formasi tahun 2021, pada Senin (18/7/2022) di Halaman Kantor Bupati Ketapang.

Sebagai pimpinan apel sekaligus penyerahan SK dan SPK PPPK guru tahap II, Martin Rantan mengingatkan bahwa pengangkatan sebagai PPPK guru pada hakekatnya merupakan kesanggupan untuk siap mengabdikan diri kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Pemerintah Kabupaten Ketapang khususnya, serta yang paling utama adalah kesanggupan mengemban amanah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Aparatur Pemerintah.

Martin menyampaikan bahwa Pemda Ketapang telah membuka formasi tahun 2021, khusus PPPK Guru sebanyak 3.304 formasi, berdasarkan data yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bahwa formasi PPPK Guru Kabupaten Ketapang merupakan formasi terbanyak se-Kalimantan Barat.

Menurut Martin, formasi tersebut disiapkan agar dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Guru Kontrak/Honorer yang telah mengabdi diri dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk menjadi ASN PPPK.

“Ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah berupaya sungguh-sungguh untuk mencarikan solusi terbaik dalam penyelamatan Guru Kontrak/Honorer,” ujarnya.

Selanjutnya, Martin juga menyampaikan bahwa kesempatan tersebut belum dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya Guru Kontrak/Honorer, dari 3.304 formasi yang disediakan dengan jumlah pelamar sebanyak 2.132 orang.

Mertin mengatakan, adapun yang lulus seleksi administrasi sebanyak 1.806, dan yang dapat diangkat sebagai PPPK Guru formasi tahun 2021 sebanyak 914 orang.

Pada kesempatan itupun, Martin menegaskan untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan yang merupakan bagian dari budaya kerja perlu diterapkan 10 (sepuluh) Budaya Malu Aparatur, yaitu: Malu jika terlambat masuk kerja, Malu jika tidak masuk kerja, Malu jika pulang kantor sebelum waktunya, Malu jika bekerja tanpa pertanggung jawaban, Malu jika tidak jujur dalam bekerja, Malu jika sering minta ijin tidak masuk kerja, Malu jika pekerjaan terbengkalai, Malu jika tidak ikut apel atau upacara, Malu jika berpakaian seragam tidak rapi dan tanpa atribut lengkap, dan Malu jika bekerja tanpa program.

“Saya mengingatkan kembali kepada saudara, bahwa saudara diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan masa tugas selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi syarat, dan setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi kinerja saudara yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan diperpanjang atau tidaknya Perjanjian Kerja (PK) saudara,” tegas Martin.

Selanjutnya sebanyak 455 orang menerima SK dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK guru tahap II yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Ketapang, Farhan.

(ry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *