Pertamina Perbolehkan Pembelian Solar Gunakan Drum Selama ada Rekomendasi

WARTA KETAPANG – Menyikapi kelangkaan BBM khususnya solar di wilayah pedalaman, Kabupaten Ketapang akibat tidak diperbolehkan penjualan BBM menggunakan drum-drum meskipun memiliki rekomendasi, SBM IV Kalimantan Barat, Bima mengaku kalau penjualan BBM termasuk solar sudah diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mana apabila ada daerah perhuluan yang membutuhkan solar harus melampirkan surat rekomendasi dan kemudian bisa mengisi ke SPBU-SPBU yang menjual solar subsidi.

“Sebenarnya sudah diatur dan bisa saja pembelian dilakukan itu,” tegasnya.

Hanya saja jika memang saat ini ada SPBU tidak menjual minyak khususnya kepada pembeli di perhuluan menggunakan drum bisa jadi akibat dari viralnya berita soal antrian pembelian minyak beberapa waktu lalu ditambah lagi informasinya akan ada aksi demo terkait persoalan BBM ini.

“Mungkin kekhawatiran kawan-kawan dilapangan itu sehingga sementara mengisikan ke konsumen-konsumen, namun yang jelas aturan pembelian sesuai rekomendasi bisa asal sesuai dengan Perpres,” tegasnya.

Saat ditanyai soal penegasan apakah pembelian solar bersubsidi menggunakan drum dan memiliki rekomendasi tetap diperbolehkan dirinya mengaku akan menyampaikan hal tersebut kepada pihak SPBU.

“Kita akan sampaikan agar menyalurkan itu sesuai ketentuan,” tukasnya.

(ry)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *