Kedapatan Bawa Belasan Drum Solar Subsidi, Warga Kendawangan Ditangkap Polres Ketapang

WARTA KETAPANG – Warga Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, BO (52) kedapatan mengangkut sebanyak 12 drum Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi.

Kepala Satuan Reskrim Polres Ketapang, AKP M.Yasin mengatakan, penangkapan terhadap BO dilakukan pihaknya pada Senin 08 Agustus 2022, sekitar Pukul 02.20 WIB di di lokasi Jalan Pelang-Tumbang Titi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang.

M. Yasin berujar, dari keterangan pelaku wacananya solar-solar sebanyak 12 drum atau setara kurang lebih 2.400 liter yang diangkut menggunakan mobil dengan Nomor Polisi KB 8815 GG warna putih tersebut akan dijual kembali oleh pelaku kepada pengecer minyak dengan harga diatas harga subsidi.

Saat ini, Menurut M.Yasin pelaku beserta barang bukti telah diamanakan di Mapolres Ketapang untuk diperiksa lebih lanjut, dengan sangkaan telah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

M.Yasin menegaskan, pihaknya memastikan akan menindak tegas setiap upaya penyeludupan atau penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kita juga sangat mengharapkan informasi dari masyarakat apabila mengetahui adanya dugaan praktek penyalahgunaan BBM subsidi ini,” harapnya, Selasa (09/08/2022).

(ry)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *