DD Danau Buntar Disimpangkan 600 Juta Rupiah Lebih

WARTA KETAPANG – Tim Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Ketapang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 600 juta lebih terhadap pengelolaan dana desa (DD) Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, tahun 2021.

Inspektur Kantor Inspektorat Ketapang, Asdewi mengatakan, kerugian negara sebesar Rp 600 juta lebih dari DD Danau Buntar tahun 2021 tersebut setelah adanya hasil audit reguler penggunaan dana desa tahun 2022.

Asdewi menyebut, adapun temuan dugaan penyimpangan DD tersebut diantaranya pada kegiatan pembangunan fisik drainase dan rumah ibadah, serta dana program pemberdayaan masyarakat.

Untuk itu, Mantan Camat Kendawangan ini mengaku saat ini pihaknya masih melakukan tahap pembinaan terhadap perangkat desa Danau Buntar agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum.

“Kadesnya sudah kita surati agar diselesaikan dengan cara dikembalikan ke kas daerah. Masih coba kami bina,” ujar Asdewi kepada awak media, Rabu (21/09/22) lalu.

Kendati demikian, Asdewi menegaskan jika upaya pembinaan tidak diindahkan oleh pihak desa sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka persoalannya akan diserahkan ke aparat hukum.

Sementara itu, pihak Kades Danau Buntar, Hendi ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan memberi tanggapan.

(ry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *