Dibangun Dalam Hutan, Ketua MABM Tidak Setuju Kelanjutan Pembangunan Rumah Adat Melayu

WARTA KETAPANG – Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Ketapang, Rustami mengaku jika pihaknya menginginkan agar pembangunan rumah adat Melayu Kabupaten Ketapang di Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong tidak dilanjutkan. Lantaran menurut Rustami lokasinya dalam hutan.

“Masak Rumah Adat Melayu di dalam hutan. Kami tidak setuju dengan lokasi itu,” tegas Rustami, Kamis (30/3/2023).

Rustami yang juga merupakan kepala dinas Kesehatan Ketapang mengatakan, MABM juga telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) agar lokasi rumah adat itu dipindahkan ke kawasan jalan lingkar kota Ketapang.

Disinggung mengenai terhadap perencanaan, sehingga telah diglontorkannya miliaran rupiah dana APBD untuk pembangunan rumah adat di lokasi Kelurahan Mulia Kerta, Rustami berdalih lantaran hal tersebut urusan kepengurusan Ketua MABM yang lama.

“Saya kurang tau kalau masalah itu, waktu itu masih pengurus lama bukan saya,” ucapnya.

Rustami berharap agar pembangunan rumah adat Melayu yang representatif dengan masyarakat melayu Ketapang. Serta lokasinya diletakan di kawasan jalan lingkar kota Ketapang sehingga berdampingan dengan rumah ada dari suku lainnya.

” Kami minta lokasi baru di jalan lingkar kota. Di sanakan ada banyak rumah adat, seperti jawa, dayak dan batak. Jadi kami pun mau di situ juga sehingga jalan kyai mangku negeri menjadi pusat kebudayaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan kalau permintaan MABM itu murni dari masyarakat melayu Ketapang yang menginginkan pembangunan rumah adat Melayu di lokasi yang strategis tanpa ada embel-embel politis atau lainya.

(agh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *