WARTA KETAPANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang melakukan pengusulan pemberian pengurangan masa tahanan (remisi) terhadap narapidana pada saat hari raya lebaran idul fitri 2023 nanti.
Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Ali Imran mengatakan, adapun jumlah yang diusulan pemberian remisi khusus lebaran idul fitri 2023 ini dari total jumlah 1.008 orang narapidana di lapas Ketapang, sebanyak 417 orang diusulkan.
“Pengusulan remisi ini terbagi dua, yakni pengurangan sebagian masa tahanan (RK 1) dan langsung bebas (RK II),” ujar Ali Imran, Selasa (18/4/2023).
Ali memaparkan, untuk narapidana RK I terdiri dari 15 hari sebanyak 66 orang, 1 bulan 308 orang, 1 bulan 15 hari 29 orang, 2 bulan sebanyak 10 orang, dengan jumlah total 413 orang.
Sedangkan RK II, lanjut Ali, sebanyak 4 orang, yang mana 3 orang sisa menjalani 1 bulan dan 1 orang sisa menjalani tahanan 1 bulan 15 hari.
Ali menjelaskan, pemberian pengusulan remisi pada saat hari lebaran ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam :
1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
5. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
6. Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.0T.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Remisi Online;
7. Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
(agh)