WARTA KETAPANG – Pasien Dewi Lestari (35) asal Sukadana, Kabupaten Kayong Utara (KKU) sempat ditolak rawat inap oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Agoesdjam Kabupaten Ketapang pada saat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Selasa (25/4/2023) lalu.
Pasca kejadian tersebut Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Uti Roydentop mengaku hal itu terjadi karena miskomunikasi, yang mana pasien diberikan rujukan untuk poli saraf, namun masuk ke IGD.
“Tadi pagi saya sudah sidak ke IGD ketemu dengan pasien dan pihak IGD, menurut pasien dan IGD bahwa pasien tersebut dirujuk untuk kepoli jalan yaitu poli saraf, namun pasien menuju ke IGD disitulah mis nya,” kata Uti Roydentop, Jumat (28/4/2023).
Menurutnya kini pasien tersebut sudah ditangani dengan benar, namun berhubung dokter yang menangani adalah orang baru bertugas sehingga tidak mengetahui letak georafis Ketapang dan KKU yang berjauhan.
“Namun pihak kita telah memberikan beberapa catatan kepada pihak rumah sakit sebagai evaluasi agar kasus sejenis kemudian hari tak terulang. Apalagi jika pasien tersebut berasal dari daerah pedalaman dan jauh dari Ketapang,” tegasnya.
Uti Roydentop menambahkan, dirinya berpesan terhadap dokter jaga agar memperlakukan pasien dengan baik. Jangan ada kesan perlakuan berbeda antara pasien BPJS dengan umum, rujukan atau tidak.
Sementara itu, salah satu warga Ketapang H. Zainuddin sangat menyangkan sampai adanya terjadi penolakan rawat inap oleh pihak IGD RSUD dr. Agoesdjam terhadap pasien yang mengalami kondisi sakit parah.
“RSUD Agoesdjam akhir-akhir ini saya dengar memang banyak kejadian yang sangat memiriskan hati masyarakat atas pelayanannya,” ungkapnya.
Zainudin menambahkan, miris lagi, katanya mendengar adanya masyarakat yang ingin berobat di abaikan dengan alasan tidak sesuai SOP, tentu hal ini menurutnya tidaklah dibenarkan. Tidak seperti rumah sakit swasta seperti RS Fatimah Ketapang yang sangat bagus, jarang dia mendengar keluhan masyarakat terhadap pelayanan.
“Kami sebagai masyarakat yang mendengar kabar tersebut tentu meragukan komitmen pemerintah Ketapang, bahwa wajib masyarakatnya mendapatkan pelayanan medis yang prima. Dalam kasus ini tentunya direktur dan dewan pengawas (dewas)nya harus bertanggung jawab. Buat apa ada kucuran dana dari APBD yang bersumber dari pajak rakyat untuk gaji, insentif bagi mereka,” tukasnya.
(agh)
Waduuuuh..parahh nc..?