Tragedi Keracunan Makanan di Ketapang Sekda Minta Dijadikan KLB, Dinkes Pastikan Seluruh Pengobatan Gratis

WARTA KETAPANG – Belum lama di Kabupaten Ketapang dihebohkan dengan tragedi keracunan makanan pada acara hajatan resepsi pernikahan di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Rabu (10/5/2022) malam.

Para korban yang mengalami keracunan tersebut kemudian dilarikan ke dua rumah sakit yang ada di Kabupaten Ketapang, yakni rumah sakit umum dr. Agoesdjam dan Fatima.

Atas kejadian tersebut, sebagai bentuk empati terhadap para korban Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si cepat merespon dan memastikan seluruh pasien sudah mendapat penanganan medis dari tenaga kesehatan, baik dari RSUD dr Agoesdjam dan rumah sakit Fatimah.

“Kita doakan agar seluruh pasien kasus ini dapat segera pulih seperti sedia kala,” ungkapnya, di kampus Politeknik Negeri Ketapang, pada Kamis (11/5/2023).

Selanjutnya, ia mengimbau agar seluruh masyarakat yang ingin menyelenggarakan hajatan agar selektif dalam memilih hidangan.

“Semua pihak harus menyadari keselamatan itu penting,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sekda meminta dinas kesehatan mengkaji kasus keracunan makanan tersebut dan menjadiannya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Terkait KLB inikan ada aturan dan kriteria-kriterianya, nanti akan dikaji oleh Dinas Kesehatan, saya sudah perintahkan untuk merespon ini, silahkan konfirmasi ke Kadis Kesehatan,” ujarnya kepada awak media.

Diketahui dari data terbaru Polres Ketapang, total ada 52 warga yang menjadi pasien keracunan makanan. Kebanyakan berasal dari Desa Sungai Bakau, Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.

“Sebanyak 52 warga sudah menjalani perawatan di dua rumah sakit di Ketapang yaitu di Rumah Sakit Umum Daerah Agoesdjam dan Rumah Sakit Fatima, beberapa diantaranya menjalani rawat jalan dan sudah diperbolehkan pulang,” ujar Kasi Humas AKP Junaidi.

Junaidi menambahkan, pihaknya juga telah mengambil sampel bahan makanan yang diduga menjadi pemicu kasus keracunan massal tersebut.

“Selanjutnya akan diuji klinis di Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian di Dinas Kesehatan untuk mengetahui apakah ada kandungan bahan berbahaya yang menyebabkan para warga keracunan,” terangnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi Kepala dinas Kesehatan Ketapang, Rustami mengaku jika kasus keracunan massal tersebut sudah bisa dikatakan KLB, dan pihaknya akan segera membuatkan SK Bupati.

“Kita sudah melakukan investigasi KLB, termasuk didalamnya penyelidikan epidemiologi. Dan kita juga sudah ambil sampel makanan untuk dikirim ke BPOM Pontianak, tadi kebetulan Kepala BPOM Pontianak ada hadir di Ketapang untuk melaksanakan beberapa kegiatan,” paparnya.

Rustami menambahkan, hasil dari analisis epidemiologi dan dugaan sumber keracunan membutuhkan waktu yang cukup lama. Jika ditemukan unsur yang berbahaya di dalam sampel makanan, maka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun seluruh biaya pengobatan pasien, menurut Rustami yang berobat di RSUD dr Agoesdjam Ketapang akan dibebankan kepada pemerintah. Begitupun bagi pasien yang mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Fatima.

“Kalau di Rumah Sakit Agoesdjam otomatis, kalau di Rumah Sakit Fatima karena swasta, mungkin Fatima akan melaksanakan pembayarannya, seandainya jika dibayar oleh pasien, kami akan menggantinya, kalau Fatima menggratiskan, kami akan membayar ke Fatima untuk penggantian pengobatan mereka,” tutupnya.

(agh/sh)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *