WARTA KETAPANG – Memiliki rekam jejak buruk saat menggarap proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman 2023 lalu. PT.Clara Citraloka yang saat ini pada tahun 2024 mendapat kepercayaan menggarap Proyek Long Segment Jalan Pelang – Sungai Kepuluk senilai 18,5 miliar rupiah terpaksa harus dilakukan perpanjangan waktu pekerjaan, dan sanksi denda.
Mengutip dari berbagai media online perusahaan asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur tersebut yang masih bisa memenangi tender proyek milik Pemkab Ketapang itu sempat meminta permohonan pendampingan kejaksaan, namun ditolak dilakukan pendampingan.
“Sejak awal kontraktor bermasalah di proyek Pengembangan Bandara, sedang menjalani proses pemeriksaan oleh APH terkait pekerjaan di Bandara sebelumnya. Untuk itu kami tidak bisa melakukan pendampingan guna menghindari konflik kepentingan,” ungkap Kasi Intelejen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela.
Hal ini menurut Panter perlu dipertegas, agar masyarakat tidak salah paham, terhadap penolakan jaksa tidak mau mendapingi kegiatan PT.Clara Citraloka saat ini.
Lebih lanjut, Panter menambahkan selain itu pihak kejaksaan juga menolak permohonan pendampingan pada proyek lanjutan Jembatan Sungai Tapah dan Jembatan Karab. Lantaran dijelaskan Panter dokumen DED tahap 1 tahun 2023 lalu, beserta hasil temuan BPK tidak dilengkapi dan dilampirkan di pengajuan.
(agh)