WARTA KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen mengawal usulan pemekaran tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) guna percepatan pembangunan dan pemerataan pelayanan publik. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, Sabtu (19/7/2025).
Tiga DOB yang diusulkan adalah Jelai Kendawangan Raya, Hulu Air, dan Matan Hulu. Menurut Bupati Alex, seluruh dokumen administratif pemekaran telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan saat ini tinggal menunggu persetujuan bersama dari Gubernur Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi.
“Secara administrasi sudah lengkap. Kami hanya menunggu persetujuan Gubernur dan DPRD Provinsi sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Alex.
Ia menilai luas wilayah Ketapang—mencapai lebih dari 31 ribu km²—membuat pemerataan pembangunan sulit tercapai. Pemekaran menjadi solusi strategis untuk memperpendek rentang kendali birokrasi dan mempercepat pelayanan, terutama di wilayah pedalaman.
“Pemekaran ini bukan sekadar wacana politik jelang pilkada. Ini adalah kebutuhan nyata untuk pemerataan pembangunan,” tegasnya.
Bupati juga memastikan bahwa ketiga wilayah calon DOB memiliki potensi sumber daya dan pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup untuk berdiri sendiri. Karena itu, ia meminta seluruh pihak, khususnya Pemprov Kalbar, untuk memberi dukungan konkret.
“Harapan kami, dalam waktu dekat ada persetujuan bersama dari Bapak Gubernur dan DPRD Kalbar,” imbuhnya.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, Rasmidi, mengonfirmasi bahwa usulan tiga DOB tersebut telah dievaluasi bersama Biro Pemerintahan Provinsi dan hasilnya memenuhi syarat.
“Kami baru rapat bersama Biro Pemerintahan dan Asisten I Setda Kalbar. Semua persyaratan administrasi dinyatakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Rasmidi.
Namun, sesuai Pasal 37 Huruf A UU 23/2014, pemekaran tetap membutuhkan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD sebelum dapat diajukan ke pusat.
Rasmidi menilai usulan DOB Ketapang merupakan kebutuhan yang mendesak, bukan kepentingan politik. Ia juga berharap usulan tersebut bisa masuk daftar evaluasi pusat, terutama setelah dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penataan daerah rampung disusun oleh pemerintah pusat.
“Kami apresiasi keseriusan Bupati Ketapang. Ini murni untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik,” tandasnya.
(ry)






















