WARTA KETAPANG – Sehari setelah viral pemberitaan soal maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Air Upas, Polres Ketapang bergerak cepat dan menangkap tiga pengedar di Desa Air Upas, Jumat (8/8/2025). Ketiganya berinisial W (25), G (26), dan R (19), yang disebut sebagai kaki tangan bandar besar berinisial I dan T.
Langkah ini mendapat apresiasi warga, namun dianggap belum memutus rantai peredaran narkoba karena bandar besar masih bebas berkeliaran. Tokoh pemuda Air Upas, Goda, menilai keberhasilan polisi menangkap tiga pengedar dalam waktu kurang dari 24 jam seharusnya bisa menjadi pintu masuk membekuk para bandar.
“Kalau serius, tentu tidak sulit menangkap bandarnya. Kami di sini tahu para pengedar ini kaki tangan I dan T,” tegasnya, Senin (11/8/2025).
Kepala Desa Air Upas, Agus Purwanto, juga mendesak aparat melanjutkan pengejaran.
“Kami minta polisi bergerak sampai bandarnya tertangkap. Dampaknya sudah sangat meresahkan generasi muda,” ujarnya.
Warga lain, Jansen, mengaku bingung mengapa para bandar tak tersentuh hukum. Ia juga menyinggung bahwa keberadaan Polsubsektor yang dibangun swadaya masyarakat belum efektif menekan kriminalitas, bahkan peredaran narkoba justru meningkat.
Dalam rilis resminya, Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji, membenarkan bahwa para tersangka adalah nama-nama yang sempat disebut dalam pemberitaan. Namun ia menegaskan mereka hanya pengedar, bukan bandar.
Pengungkapan dilakukan dalam dua lokasi dan waktu berbeda. Jumat sore (8/8), polisi menangkap W di rumahnya dengan barang bukti 2,67 gram sabu, timbangan elektrik, uang tunai Rp4,1 juta, dan puluhan plastik klip. Beberapa jam kemudian, Sabtu dini hari (9/8/2025), polisi menggerebek pondok di desa yang sama dan menangkap G serta R dengan barang bukti 10,57 gram sabu, uang tunai Rp4,7 juta, serta satu unit motor Honda CRF.
“Ketiga pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres untuk pemeriksaan. Kami masih mendalami asal usul sabu dan jaringan mereka. Tidak ada kata kendor dalam pemberantasan narkoba,” tegas AKP Aris.
(ry)






















