WARTA KETAPANG – Tim Gabungan Polres Ketapang melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang sudah merajalela di kawasan Kruing, Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa (26/08/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Operasi ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Ketapang, AKP Chandra Wirawan, S.H., M.Si., dan melibatkan 40 personel Polres Ketapang sesuai Surat Perintah Operasi PETI Kapuas 2025.
Setibanya di lokasi, tim tidak menemukan aktivitas pertambangan, namun mendapati sejumlah peralatan yang ditinggalkan pekerja, antara lain:
1 unit mesin Dongfeng
1 unit keong pump
1 gulung selang spiral
1 gulung selang gabang
1 buah kian
4 drum sebagai penopang mesin di atas air
Sebagai barang bukti, 1 unit mesin Dongfeng, 1 unit keong pump, dan selang dibawa ke Mapolres Ketapang. Sementara peralatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Usai pemusnahan, tim gabungan juga mendatangi sebuah warung biliar tak jauh dari lokasi tambang untuk mengecek adanya keributan antara masyarakat dan oknum wartawan yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Selain itu, tim memasang spanduk larangan pertambangan ilegal sebagai bentuk sosialisasi sekaligus penegasan hukum.
“Pertambangan emas tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana,” tegas Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kabag Ops AKP Chandra Wirawan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa selama pelaksanaan Operasi PETI Kapuas 2025, Polres Ketapang telah mengamankan sedikitnya 9 pelaku pertambangan tanpa izin. Melihat masih banyaknya masyarakat yang terlibat dalam aktivitas tersebut, diperlukan kolaborasi lintas sektoral untuk menertibkan dan menanggulangi fenomena PETI secara berkelanjutan.
(ry)




















