WARTA KETAPANG – Sejumlah perwakilan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda Desa Sukakarya dan Pelanjau Jaya, serta beberapa desa lainnya di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menyatakan sikap menolak kehadiran organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN).
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Mereka menilai kehadiran ARUN belakangan ini telah meresahkan masyarakat, khususnya di Kecamatan Marau, karena dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Menurut warga, aksi pendudukan lahan yang dilakukan ARUN di area milik perusahaan PT Budidaya Agrolestari (PT BAL), yang merupakan bagian dari Minamas Group, telah berdampak pada perekonomian masyarakat. Aktivitas itu membuat sejumlah karyawan perusahaan tidak dapat bekerja dengan tenang dan menimbulkan rasa takut karena adanya intimidasi terhadap pekerja di lapangan.
“Kami mengalami kerugian karena tidak bisa bekerja dengan aman seperti biasanya,” ungkap para tokoh masyarakat secara serempak saat menyampaikan pernyataan di Kantor Camat Marau, Selasa (7/10/2025).
Mereka juga menilai kehadiran ARUN telah menimbulkan dampak sosial berupa konflik horizontal dan memicu adu domba antarwarga, termasuk antar masyarakat adat.
Sebagai bentuk sikap, mereka mengeluarkan lima poin tuntutan:
1. Menolak kehadiran dan aktivitas Ormas/LSM ARUN yang dianggap tidak menghormati nilai-nilai adat di Kecamatan Marau, melakukan tindakan provokatif, intimidatif, dan arogan yang mengganggu ketertiban umum serta memicu konflik horizontal di masyarakat.
2. Mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas serta mengusut tuntas persoalan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Marau.
3. Meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Kecamatan Marau dari ancaman serta tekanan pihak luar.
4. Meminta Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang untuk menetapkan sanksi hukum adat terhadap pihak yang melakukan tindakan provokatif, intimidatif, atau arogansi, dan tidak menghormati adat-istiadat di tengah masyarakat Kecamatan Marau.
5. Meminta Kesbangpol Kabupaten Ketapang untuk mengevaluasi dan membina Ormas/LSM, khususnya ARUN, yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Ketapang.
(red)