WARTA KETAPANG – Keberadaan 364 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di kawasan industri PT Borneo Alumindo Prima (BAP), Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, baru-baru ini menjadi sorotan publik. Temuan tersebut diketahui beberapa hari lalu dan sempat viral di sejumlah portal media online.
Ratusan WNA yang diketahui sebagai tenaga kerja asing (TKA) itu terungkap setelah Tim Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan.
Menanggapi temuan itu, manajemen PT BAP melalui perwakilannya, Budi Mateus, membenarkan keberadaan ratusan TKA asal Tiongkok di kawasan perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa para TKA tersebut tidak bekerja secara ilegal.
Menurut Budi, seluruh TKA yang berada di lingkungan PT BAP maupun perusahaan subkontraktor, PT SZCI, telah mengantongi dokumen keimigrasian yang sah berupa Visa C19 dan C20.
“Tentunya dalam hal ini kami tetap tunduk dan patuh pada aturan negara. Para TKA, baik yang berada di PT BAP maupun di PT SZCI sebagai perusahaan subkontraktor, telah memiliki Visa C19 dan C20,” ujar Budi Mateus, Senin (1/12/2025).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penggunaan Visa C19 dan C20 tersebut diperbolehkan sesuai ketentuan keimigrasian, karena para TKA melakukan kegiatan atas nama perusahaan pengirim dari negara asalnya.
“Mereka digaji oleh perusahaan pengirim dan bukan merupakan karyawan tetap PT BAP maupun PT SZCI,” jelasnya.
Terkait hasil sidak Tim Pengawas Kemnaker RI, Budi menyampaikan bahwa pihak PT BAP telah mengajukan surat keberatan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan juga meminta adanya catatan evaluasi serta pendampingan agar kekurangan administrasi yang ditemukan dapat segera diperbaiki.
“PT BAP meminta bantuan dari Kemenaker agar seluruh proses dapat berjalan lebih lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika dalam sidak tersebut ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan atau undang-undang ketenagakerjaan, kami justru meminta agar dilakukan pembinaan sesuai regulasi,” ujar Budi.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi lintas sektor guna memberikan kepastian hukum, khususnya dalam mendukung iklim investasi di Indonesia.
“Untuk pembangunan smelter, Indonesia masih membutuhkan investor asing. Karena itu, kepastian dan keselarasan aturan menjadi hal yang sangat penting agar investasi dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
(gus)




















