WARTA KETAPANG – Sekretaris Daerah Repalianto, S.Sos., M.Si melantik Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Ketapang (RKK) untuk masa jabatan tahun 2025–2030, Senin (08/12/2025) di Pendopo Bupati Ketapang.
Pelantikan ditandai dengan pembacaan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 626 Tahun 2025 tentang Penetapan Dewan Pengawas LPPL Radio Kabupaten Ketapang. Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa Dewan Pengawas memiliki tugas dan kewajiban untuk :
1. Mengawasi kinerja Dewan Direksi;
Mengawasi isi siaran dan memastikan independensi serta netralitas penyiaran.
2. Melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Direksi secara terbuka.
3. Menampung serta menindaklanjuti kritik, aduan, dan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan siaran; dan
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati Ketapang.
Adapun anggota Dewan Pengawas LPPL RKK periode 2025–2030 yang dilantik antara lain :
1. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang, Doni Andriawan, S.STP., M.E. (unsur pemerintah).
2. Marianto, S.A.P., M.E. (unsur lembaga penyiaran publik), dan :
3. Lutfiyatun Nasyah (unsur masyarakat).
Membacakan sambutan Bupati Ketapang, Sekda menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pembentukan dan pelantikan Dewan Pengawas LPPL RKK.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola lembaga penyiaran publik di daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Pelantikan hari ini menandai komitmen kita bersama untuk menghadirkan lembaga penyiaran yang profesional, transparan, dan akuntabel. LPPL RKK harus menjadi media publik yang independen, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Ketapang,” ujar Sekda.
Sekda juga menekankan pentingnya kemandirian lembaga penyiaran publik, terutama dalam hal pendanaan operasional, agar dapat mendorong kreativitas dan inovasi program siaran tanpa meninggalkan prinsip pelayanan publik.
“Kemandirian itu penting agar LPPL bisa berinovasi dan tetap menjadi corong informasi pembangunan daerah, sekaligus menjaga marwahnya sebagai lembaga publik yang netral dan terpercaya,” ungkapnya.
(ry)













